MENJAGA KEANEKARAGAMAN HAYATI MELALUI PEMBINAAN PENANGKAR TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

Pada tanggal 3 mei 2017 bertempat di Hotel Sol Marina Tangerang, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan para penangkar tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Banten, yang dihadiri oleh Penangkar tumbuhan dan satwa liar di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan pembinaan penangkar tumbuhan dan satwa liar dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, sedangkan narasumber acara tersebut dari  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Balai Karantina kelas 2 Cilegon.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi kepada para penangkar tumbuhan dan satwa liar mengenai prosedur perijinan maupun peredarannya serta

memberikan informasi mengenai tumbuhan dan satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi dan tidak dilindungi.

Hasil pelaksanaan  pembinaan penangkar tumbuhan dan satwa liar sebagai berikut :

  1.  Arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten

Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (wildlife crime) di Indonesia, dalam sepuluh tahun terakhir, sudah menjadi isu nasional yang sering diperbincangkan di berbagai forum ilmiah, kebijakan dan media. Ada lima komponen dasar yang merupakan pemicu wildlife crime, yaitu satwa liar (wildlife), pelanggaran dan/atau kejahatan (offence), komoditas perdagangan satwa liar (commodity), tingkatan-tingkatan perdagangan (level of trade), dan nilai perdagangan (value).

Di provinsi Banten, untuk peredaran tumbuhan dan satwa liar merupakan sebagai daerah lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar baik dari Pulau Sumatera maupun dari bandara soekarno hatta.

Kegiatan penangkaran tumbuhan dan satwa liar telah diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar dan dirubah sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan penangkaran adalah suatu usaha penangkaran tumbuhan dan atau satwa yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial. Kegiatan tersebut berhubungan dengan penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran.

Berdasarkan peraturan Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ini perlu diingat, hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam atau F0 (F nol). Sedangkan untuk melakukan penangkaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah asal-usul induk dan induk harus didapat dengan cara yang legal, misalnya harus berasal dari penangkar yang sah atau berizin.

Dengan adanya kegiatan pembinaan ini diharapkan para penangkar tumbuhan dan satwa liar dalam menangkarkan tumbuhan dan satwa liar mengikuti peraturan yang ada, baik dalam segi administrasi maupun teknisnya.

  1. Adapun ringkasan materi pembinaan yang disampaikan sebagai berikut :
    1. Kebijakan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat besar, data Keanekaragaman Spesies Di Indonesia berjumlah 47.910 Jenis dan masih banyak species yang belum diidentifikasi. Ancaman terhadap keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar melalui berbagai kegiatan antara lain Perdagangan Ilegal/perburuan TSL, Ilegal Logging, konversi hutan, lemahnya penegakan hukum, perambahan, kebakaran hutan, maupun aktivitas pertambangan.

Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem secara garis besar terbagi dalam yaitu Azas KSDAE terbagi menjadi dua yaitu pelestarian dan pemanfaatan, pilar KSDAE yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan, Strategi KSDAE yaitu KOnservasi Insitu dan Konservasi Exitu. Dalam pelaksanaan KSDAE di dukung peraturan yaitu UU no 5 Tahun 1990, Permenhut nomor 7 tahun 1999 dan permenhut nomor 8 tahun 1999. Dimana peraturan perundanga ini pada saat ini sedang direvisi disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan jaman.

Pengelolaan & Pemanfaatan TSL Dalam RPJMN 2015 - 2019 Ditjen KSDAE mempunyai sasaran strategis yaitu

  1. Peningkatan efektivitas pengelolaan hutan konservasi dan upaya konservasi keanekaragaman hayati;
  2. Peningkatan penerimaan devisa dan PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati

Kawasan konservasi insitu di Indonesia sebanyak 521 unit dan seluas 27.206.792,84 Ha yang berbentuk Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan sebagainya. Sedangkan lokasi konservasi exsitu yaitu lembaga konservasi (kebun binatang, taman safari dan sebagainya), Budidaya dan Penangkar TSL, dan Pengedar TSL.

Hasil dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar memberikan kontribusi yang cukup besar bagi devisa Negara  pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.547.512.373.876,- dan Data PNBP Dari Perdagangan TSL Ke Luar Negeri sebesar Rp. 9.543.512.008,-

 

  1. Penyelenggaraan KSDAE dan Pemerintah Daerah Sesuai Undang – Undang  Nomor: 23 Tahun 2014.

Kewenangan pemerintah Provinsi dalam menangani Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yaitu :

  • Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
  • Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
  • Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Sedangkan mengenai perijinan dari adanya penangkar tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi dan tidak termasuk appendix dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.

Sebagaimana tertuang dalam kewenangan dari pemerintah pusat yaitu :

  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
  • Penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  • Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
  • Penyelenggaraan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
  1. Kebijakan Balai Karantina Pertanian Dalam Pengawasan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL) dengan menggunakan Peraturan dan Standar Nasional dan Internasional yang menjadi landasan operasional karantina pertanian saat ini dan kedepan yaitu dengan menggunakan metode Sanitary And Phytosanitary (SPS Agreement) yaitu Sanitary (Hewan Dan Produk Hewan) Oie Dan Phytosanitary (Tumbuhan Dan  Produk Tumbuhan) IPPC. Dimana dalam pelaksanaan tugasnya balai karantina melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  • Mencegah Masuknya Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (Hphk) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina  (Optk) Dari Luar Negeri (Eksotik) Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Mencegah Menyebar Dan Meluasnya Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (Hphk) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina  (Optk) Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Wilayah Republik Indonesia
  • Mencegah Keluarnya Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (Hphk) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina  (Optk)  Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Negeri
  • Fungsi Karantina Pertanian Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Dan Tumbuhan Dengan Melakukan Tindakan Karantina Di Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam melaksanakan tugasnya balai karantina mempunyai visi yaitu Terwujudnya Karantina Pertanian Yang Tangguh dan Terpercaya dengan Pelayanan Terbaik. Dengan tujuan dan sasaran yaitu

  • Melindungi Sumber Daya Alam hayati hewani dan nabati terhadap ancaman HPHK (hama penyakit hewan karantina) dan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dari dan ke Luar Negeri serta Antar Area.
  • Menjamin Ketentraman Batin Masyarakat Dari Ancaman Bahaya Zoonosis  Melalui Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media Pembawa HPHK Yang Dilalulintaskan.
  • Mempertahankan status bebasnya wilayah Indonesia dari HPHK dan OPTK tertentu dari luar negeri dan antar area.
  • Meningkatkan Daya Saing Komoditas Hewan, Tumbuhan Dan Produknya Di Pasar Global Dan Domestik .

 Kebijakan Pembangunan Karantina Pertanian Yaitu :

  1. Penguatan Kelembagaan
  2. Penguatan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Perkarantinaan
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Pengembangan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
  5. Pengembangan Teknologi Informasi
  6. Peningkatan Kerjasama dan Public Awareness

Strategi Operasional Karantina Pertanian Terhadap Pengawasan

  1. Persyaratan Teknis Karantina Pertanian yang ketat
  2. Prosedur Tetap Tindakan Karantina
  3. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara serta Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) antar negara
  4. Koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat

Komoditas Periksa Karantina Pertanian (Media Pembawa HPHK Dan OPTK)

  1. Hewan, termasuk hewan liar dan hewan budidaya;
  2. Tumbuhan dan bagian-bagiannya
  3. Bahan asal hewan (BAH);
  4. Hasil bahan asal hewan (HBAH);
  5. Bahan/benda lain yang merupakan potensial penyebab tersebarnya HPHK dan OPTK

Dalam rangka penolakan dan pencegahan penyakit eksotik di Indonesia, Karantina menjadi garda terdepan dan telah memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis untuk mendiagnosa penyakit eksotik yang mengancam Indonesia. Penyakit membawa dampak terhadap kesehatan masyarakat (sakit, kematian, serta kecemasan dan ketakutan), pembangunan peternakan dan pertanian secara umum, ekonomi, pariwisata, dan konservasi hewan liar.

Untuk itu balai karantina pertanian kelas II cilegon melaksanakan Kegiatan pengawasan dan sidak terhadap tumbuhan dan hewan yang akan masuk ke pulau Jawa dengan tahapan kegiatan yaitu :

  • Preempetifà sosialisasi/edukasi, seminar, workshop, sosialisasi, bulan bakti, pameran
  • Preventifà mencegah/mengurangi, patroli, operasi, kerja sama instansi lain
  • Gakumà penyidikan pelanggaran
  •  
    1. Perizinan  Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dari BKSDA DKI Jakarta

Bentuk pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar terbagi dua ada untuk keperluan komersil dan keperluan non komersil. Dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan dengan bentuk penangkaran melalui bentuk penangkaran digunakan untuk mengurangi ketergantungan terhadap asal usul TSL dari alam, adanya penurunan populasi di alam, perubahan status perlindungan TSL.

Perijinan penangkaran diberikan kepada penangkar dengan sumber dari tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk appendix.

  1. Dari diskusi yang berkembang dapat disampaikan beberapa  hal sebagai berikut :
    1. Untuk mematikan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dilaksanakan oleh Kepala Seksi Wilayah BKSDA dan belum ada pelimpahan kepada petugas Polhut dilapangan.
    2. Belum tersedia format laporan bulanan yang baku untuk pelaporan karang hias.
    3. Untuk penangkaran rusa dalam mengurus perijinan dapat dilakukan oleh BKSDA setempat.
    4. Bilmana dalam penangkaran menggunakan indukan dari alam  (F nol) maka turunan pertamanya termasuk dalam F1, maka dalam penangkaran disarankan indukan dua-duanya merupakan sudah F1 kemudian turunan akan menjadi F2.
    5. Induk untuk karang hiasa atau koral dapat di impor dari luar wilayahnya apabila penangkaran dilakukan dalam Aquarium bukan di alam bebas. Bilamana di alam bebas tidak dapat dilakukan dengan indukan dari impor dikhawatirkan akan merusak species yang ada di daerah tersebut.
    6. Kura-kura moncong babi merupakan hewan endemic di Indonesia timur dan bilamana hewan tersebut diimpor dari luar negeri maka dapat dikatakan hewan tersebut illegal. Bilamana illegal dapat dimintakan atau repatriasi ke Indonesia dengan biaya dari Negara tersebut.
    7. Bilamana dalam penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang sebelumnya belum termasuk dalam appendix maka dalam surat ijin penangkarannya dilakukan revisi agar tumbuhan dan satwa liar tersebut di masukan kedalam ijin penangkaran.Maka hasil dari penangkaran dapat diakui secara hukum.
    8. Adanya peraturan restocking sebesar 10 % dari populasi penangkaran, dalam implementasinya menyulitkan dalam pencarian lokasi yang sesuai dengan tumbuhan dan satwa tersebut. Maka hal ini belum banyak dilakukan oleh para penangkar.
    9. Dalam pembangunan lembaga konservasi Exsitu yaitu kebun binatang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengenai luas wilayah minimal 15 Ha, adanya izin prinsip pembangunan infrasttuktur, ijin definitive dalam pengisian kandang, peraturan yang menunjang dalam operasionalnya khususnya dalam penerbitan tiket.
    10. Karang hias atau coral dalam pengangkutannya belum memerlukan keterangan tanaman hias sehat dari balai karantina. Namun tetap memerlukan SATS-DN dari BKSDA.

Share this Post