Bimbingan Teknis Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran

Sumber Gambar :

Keabsahan, kebenaran dan ketelitian hasil pengujian dan pengukuran di laboratorium sangat tergantung antara lain pada sarana dan prasarana laboratorium yang memadai, sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Sarana dan prasarana yang dimaksud antara lain mempunyai peralatan yang handal dan secara berkala dilakukan kalibrasi oleh laboratorium yang berwenang, prosedur operasional yang baku, metoda analisis yang mutakhir, mempunyai program jaminan mutu, perawatan alatnya terdokumentasi, mempunyai struktur organisasi laboratorium yang baik, sistem pengarsipan dan laporan pengujian yang rapi dan baik sehingga tujuan laboratorium pengujian sebagai laboratorium penguji yang terakreditasi dapat tercapai yakni diperoleh sajian data hasil uji yang absah.

UPT Laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi Banten merupakan laboratorium pengujian dimana metode uji yang digunakan  adalah metode elektrometri, grafimetri, titrimetri, spektrophotometri dan uji nyala spektrometri serapan atom (FSSA). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan SN 1-19-17025-2000 adalah adanya nilai ketidakpastian (uncertainty) pengukuran dari suatu metode pengujian.

Ketidakpastian didifinisikan sebagai suatu parameter hasil pengukuran yang memberikan karakter  sebaran nilai-nilai yang secara layak dapat diberikan pada besaran ukur .  Nilai ketidakpastian pengukuran menggunakan suatu metode uji dapat diperoleh apabila persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Persyaratan tersebut seperti penggunaan metode pengujian yang benar dan terkendali, peralatan yang terpelihara, terverifikasi, terkalibrasi, standar acuan, bahan acuan dan personil yang kompeten.

Laboratorium yang melakukan pengujian parameter  kualitas  lingkungan,  harus mampu dalam mengupayakan pemantauan kualitas lingkungan yang mencakup kualitas air , udara dan tanah, maka perlu adanya peningkatan kompetensi personil salah satunya  dengan melaksanakan bimbingan teknis perhitungan ketidakpastian pengukuran.

 Pada bimbingan teknis ini difokuskan pada perhitungan ketidakpastian pengukuran, materi yang disampaikan adalah :

  1. 1. Tiori Ketidakpastian Pengukuran dan Pengujian
  2. 2. Tiori Angka Penting
  3. 3. Perhitungan Ketidakpastian Pengujian dengan Instrumen AAS parameter Cu
  4. 4. Perhitungan Ketidakpastian Pengujian dengan Metode Elektrometri parameter pH
  5. 5. Perhitungan Ketidakpastian Pengujian dengan Instrumen Spektropotometer parameter COD
  6. 6. Perhitungan Ketidakpastian Pengujian dengan Metode Titimetri Parameter Kesadahan

Adapun target dan tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan peserta mampu untuk memahami teori dan praktek  antara lain:

  1. 1. Meningkatkan Kompetensi personel Laboratorium untuk melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan benar.
  2. 2. Meningkatkan Kompetensi personel Laboratorium untuk menjamin mutu hasil pengujian parameter lingkungan.

Bimbingan teknis ini  dilaksanakan Pada Tanggal 8 s/d 9 Agustus 2017, Kegiatan bimbingan teknis  dilaksanakan dalam format penyampaian materi sekaligus praktek secara langsung.  Untuk penyampaian materi dilaksanakan di ruang rapat Dinas  Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Banten.

Materi disampaikan  oleh tenaga ahli Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL)  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peserta bimbingan teknis perhitungan ketidakpastian pengukuran diikuti sebanyak 20 orang, terdiri dari personel UPT laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten serta personel laboratorium Kabupaten/Kota se Provinsi Banten

Dengan terlaksananya bimbingan teknis ini diharapkan peserta memahami teori dan praktek dalam melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran pada pengujian parameter lingkungan.


Share this Post