Tugas dan Fungsi PPID Pembantu DLHK Provinsi Banten
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu DLHK Provinsi Banten
Tugas : Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi :
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
- Pengelolaan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang di peroleh di satuan kerjanya
- penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
- Penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi