- Home
- Bidang
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Uraian Tugas Sub. Bagian Umum…
- Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
- Menyusun rencana kerja sub bagian
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan Dinas
- Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas
- Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Dinas
- Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas
- Melaksanakan pengelolaan kebersihan,ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya
- Melaksanakan fungsi kehumasan
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Dinas
- Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya
- Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.