Friday, 02 Jun 2023
  1. Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Menyusun rencana kerja sub bagian
  5. Melaksanakan administrasi ketatausahaan Dinas
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas
  7. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan
  8. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Dinas
  9. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas
  10. Melaksanakan pengelolaan kebersihan,ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya
  11. Melaksanakan fungsi kehumasan
  12. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Dinas
  13. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya
  14. Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.