- Home
- Bidang
- Sekretariat
- Sub Bagian Keuangan
- Uraian Tugas Sub. Bagian Keuangan
- Menyusun rencana operasional Sub Bagian Keuangan;
- Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan Dinas.
- Untuk melaksanakan Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Sub Bagian Keuangan;
- menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
- menyiapkan rencana anggaran kas kegiatan di lingkungan Dinas;
- menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja Dinas;
- mengoreksi konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja Dinas dari sumber APBD maupun APBN;
- melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan Dinas;
- menyusun laporan keuangan Dinas;
- melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.