Friday, 02 Jun 2023

1. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Sertifikasi, dan Seksi Perbenihan.

2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan pelaksanaan kegiatan sertifikasi bidang kehutanan dan penyediaan bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan hasil hutan bukan kayu (HHBK);
f. merencanakan pelaksanaan pengawasan peredaran benih/bibit tanaman hutan;
g. merencanakan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan sumber benih tanaman hutan dan plasma nutfah tanaman endemic Banten;
h. merencanakan pelaksanaan peningkatan kapasitas pelaku usaha perbenihan, kelompok tani, aparatur serta masyarakat lainnya;
i. merencanakan bahan rekomendasi Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan /atau Bibit Terdaftar;
j. merencanakan fasilitasi dalam bidang proteksi tanaman meliputi pengamatan, identifikasi dan pengendalian OPT serta faktor yang mempengaruhinya dan pembinaannya;
k. merencanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
l. merencanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan asset serta kerumahtanggaan UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan :
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Sertifikasi;
c. Kepala Seksi Perbenihan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.