1. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi, serta Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merencanakan operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
d. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
e. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
f. mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perlindungan, rehabilitasi, pengambangan dan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Banten;
g. mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan tugas perlindungan, rehabilitasi, pengembangan dan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Banten;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
i. melaporkan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan :
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi;
c. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.