Friday, 02 Jun 2023

1. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Mutu dan Seksi Teknis.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. menetapkan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya dan menjaga standar kompetensi dan objektifitas personel;
f. menetapkan standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan, pengelolaan limbah laboratorium serta menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
g. merencanakan monitoring pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan serta pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan serta validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta ketidakpastian pengujian;
h. merencanakan monitoring perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan;
i. merencanakan monitoring komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi dan pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium;
j. merencanakan monitoring penanganan pengaduan hasil pengujian;
k. merencanakan monitoring Audit Internal, Audit Ekstenal dan Kaji Ulang Manajemen Uji Profisiensi Laboratorium;
l. merencanakan pelaksanaan Akreditasi Laboratorium;
m. merencanakan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan serta memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak;
n. merencanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen didaerah tapak dan membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain;
o. merencanakan peningkatan kompetensi laboratorium lingkungan dan pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Mutu;
c. Kepala Seksi Teknis; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.