Friday, 02 Jun 2023

1. Kepala Seksi Perbenihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perbenihan.

2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perbenihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Perbenihan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perbenihan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perbenihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perbenihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Seksi Perbenihan;
f. melaksanakan pelayanan dalam bidang perbenihan meliputi produksi, pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan penyaluran benih/bibit tanaman hutan, tanaman produkstif/MPTS dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK);
g. mengecek dan mengkoreksi penyusunan petunjuk teknis pelayanan penyediaan bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan HHBK;
h. melaksanakan pengelolaan persemaian permanen, laboratorium kultur jaringan, green house, kebun sumber benih dan ruang aklimatisasi;
i. melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi pengembangan perbenihan tanaman hutan, tanaman produktif dan atau HHBK kepada pelaku usaha, dunia pendidikan, aparatur, petani dan masyarakat;
j. melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengembangan tanaman langka/endemik atau yang bernilai ekonomi tingggi baik secara in vitro maupun konvensional;
k. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi calon sumber benih serta melaksanakan fasilitasi pengelolaan sumber benih ;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi calon sumber benih, pengelolaan sumber benih, dan Penyaluran bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan HHBK serta pengelolaan areal konservasi sumber daya genetik tanaman hutan (ASDG);
m. menyusun data dan informasi produksi dan distribusi bibit tanaman hutan;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban, laporan fisik serta keuangan program dan kegiatan Seksi Perbenihan secara berkala;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perbenihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
q. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perbenihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.