Friday, 02 Jun 2023

1. Kepala Seksi Mutu mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Mutu.

2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Mutu mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Mutu berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Mutu;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Mutu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan penjagaan standar kompetensi dan objektifitas personel;
f. melaksanakan Monitoring standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan;
g. melaksanakan penjagaan komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi;
h. melaksanakan monitoring dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium;
i. melaksanakan evaluasi penanganan pengaduan hasil pengujian;
j. melaksanakan Audit Internal, Audit Ektenal dan Kaji Ulang Manajemen;
k. melaksanakan monitoring dan mengevaluasi Uji Profisiensi Laboratorium;
l. melaksanakan Akreditasi Laboratorium;
m. melaksanakan peningkatan kompetensi laboratorium lingkungan dan pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/ Kota se Provinsi Banten
n. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Mutu dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
o. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.