LATAR BELAKANG
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environment and Development - UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21. Dalam Agenda 21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang informative.
Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .
SLHD
Status lingkungan hidup merupakan salah satu jenis informasi yang wajib diinformasikan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga daerah sesuai dengan kewenangannya menjadi sumber data utama dalam pengelolaan lingkungan hidup.
TUJUAN
1. Memberikan arahan tentang cara penyusunan SLHD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Adanya keseragaman SLHD Provinsi maupun SLHD Kabupaten/Kota.
3. Memperjelas informasi yang diperlukan dalam penyusunannya
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
1. Kualitas lingkungan hidup berdasarkan media air, udara, dan lahan
2. Kualitas dan kuantitas sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati
3. Kualitas penduduk dan sosial ekonomi
MANFAAT PELAPORAN SLHD
PENGGUNA POTENSIAL SLHD
Berikut ini adalah daftar beberapa pengguna potensial tersebut:
1. Masyarakat umum, termasuk juga beberapa kelompok masyarakat dengan kepentingan tertentu;
2. Sekolah, pada tingkat dasar, menengah, serta tingkat lanjut;
3. Kelompok industri;
4. Pengambil keputusan pemerintahan;
5. Perencana dan pengelola sumber daya alam;
6. Media cetak dan elektronik; serta
7. Lembaga internasional.