Membantu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan
Menyusun rencana operasional seksi perencanaan dan kajian dampak lingkungan
Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku
Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier
Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan
Merumuskan kebijakan Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)
Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH
Pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Melaksanakan pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan daya dukung daya tampung.
Penyusunan instrument ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup );
Melaksanakan kajian sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion
Melaksanakan kajian Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (NSDALH)
Melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH
Melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi
Melaksanakan Validasi KLHS Kabupaten Kota
Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS
Memfasilitasi pembinaan dan penyelenggaraan KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
Pemantauan dan evaluasi KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
Koordinasi penyusunan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL, UPL, Izin Lingkungan, Audit LH, Analisis Resiko LH)
Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan AMDAL dan pemeriksaan UKL UPL
Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (Komisi Penilai Amdal, tim pakar dan tim teknis)
Melaksanakan proses rekomendasi penerbitan Izin Lingkungan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan izin lingkungan bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL UPL dalam wilayah provinsi
Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.